Metroterkini.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengimbau agar masyarakat mengadakan upacara peringatan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021 mendatang secara sederhana.
Dilansir dari kompas.com, perayaan Hari Kemerdekaan RI ini boleh digelar dengan dihadiri maksimal 30 orang, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkannya.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar perayaan 17-an prinsipnya dirayakan secara sederhana dan maksimal 30 orang, yang lain virtual, secara daring," ujar Tito.
Sebelumnya, Tito telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 RI Tahun 2021 pada 10 Agustus 2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut terdapat aturan yang melarang masyarakat menggelar perlombaan yang berpotensi kerumunan hingga membatasi jumlah peserta kegiatan seremonial hingga maksimal 30 orang.
Tito menyebut, aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat demi menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, Tito juga melarang warga merayakan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus mendatang dengan menggelar acara perlombaan.
"Tidak ada lomba-lomba yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang kayak ramai-ramai di kampung, berpotensi terjadi penularan," ucapnya.
Mantan Kapolri itu mengatakan, masyarakat boleh tetap menggelar lomba 17 Agustus namun secara virtual, sehingga penyebaran Covid-19 dapat lebih ditekan.
"Kalau mau lomba silakan secara virtual tanpa mengurangi makna HUT kemerdekan RI 17 Agustus 2021," tegasnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sebelumnya juga telah meminta masyarakat tak menggelar kegiatan apapun yang memicu kerumunan.
Hal tersebut ditekankan karena pandemi Covid-19 di Indonesia masih berlangsung meski tidak setinggi beberapa pekan lalu. [**]